Senin, 25 Maret 2013

LATAR BELAKANG SOSIAL-BUDAYA PERJANJIAN LAMA



BAB II
LATAR BELAKANG SOSIAL-BUDAYA
PERJANJIAN LAMA


2.1. Bahasa dalam Perjanjian Lama
            Sebagian besar Perjanjian Lama dikarang dalam bahasa Ibrani, sedangkan bahasa Aram digunakan dalam Ezra 4:8-6-18; 7:12-26; Yeremia 10:11; dan Daniel 2:4-7:28. Kedua bahasa digolongkan dalam rumpun bahasa Semit yang ditemukan di Timur Tengah (Asia Barat). Rumpun bahasa “Semit” disebut sesuai dengan nama anak-anak Sem, anak Nuh, yang dianggap nenek moyang bangsa-bangsa Timur Tengah-menurut Kejadian. Dalam rumpun bahasa yang sama terdapat juga bahasa Arab. Semua bahasa Semit ditulis dari kanan ke kiri, sesuai dengan kebiasaan pada zaman kuno.[1]

2.2. Geografis atau Dunia Perjanjian Lama
            Penyataan Allah terjadi dalam ruang dan waktu, sehingga penafsiran yang tepat mengharuskan kita memperhatikan data geografis, historis, dan teks. Dunia yang dikenal pada zaman PL hampir sama dengan daerah yang disebut Timur Tengah (Asia Barat). Luasnya dapat dibandingkan luas Indonesia bagian barat. Tanah yang subur (tidak terhitung padang pasir) sering disebut  “Sabit yang Subur” karena berbentuk sabit. Luasnya kira-kira 2000 KM kali 200 KM (hampir sama dengan Pulau Jawa ditambah Pulau Sumatera). Sehingga jarak Mesopotamia-Kanaan-Mesir (perjalanan Abraham) sekitar 2000 KM (hampir sama dengan Banda Aceh-Surabaya).
            Pelaku-pelaku utama dalam PL pada umumnya hidup di Palestina, tetapi pada saat tertentu mereka hidup di Mesopotamia atau Mesir. Kadang-kadang disebutkan pula tentang orang-orang dari persia, Arab Selatan, Etiopia (Kusy, mungkin Nubia), Asia Kecil, pulau-pulau Laut Tengah (Siprus, Kreta), Yunani, dan daerah-daerah lain.
            Dalam Alkitab, keadaan alam mempunyai makna teologis. Allah menjadikan daratan dan menahan laut. Ia membuat tanah mengeluarkan hasilnya atau mengirim bencana kelaparan, Ia mengirim atau menahan hujan. Ia membuat bangsa-bangsa berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain, membawa orang Israel dari Mesir, orang Filistin dari Kaptor, dan orang Siria dari Kir (Amos 9:2).
Mungkin pemahaman teologis mengenai keadaan geografis paling jelas terlihat pada saat nabi-nabi berjuang melawan Baal. Ketika Israel memasuki tanah perjanjian, mereka berhubungan dengan agama Kanaan, suatu agama pemuja alam yang berpusat pada Baal. Dalam agama Isarel ditegaskan bahwa Tuhan Allahlah yang memberi upah, minyak, air anggur dan meningkatkan jumlah ternak (band. Hos 2:8). Baal adalah ilah yang sangat “duniawi” dan pemujaan Baal mencakup pelacuran seksual untuk membujuk tanah agar mengeluarkan hasilnya. Karena itu nabi-nabi Israel menentang keras pemujaan Baal dengan keyakinan bahwa Tuhan Allahlah yang menciptakan dunia, memberi atau menahan hasil.
           Keadaan geografis dan iklim biasanya menjadi bagian penting dari pemberitaan para nabi. Jika kita ingin mengerti Firman Allah sebagaimana diberitakan oleh para nabi, maka kita memerlukan pengetahuan dasar tentang keadaan geografis, karena rincian unsur-unsur geografis dan iklim menjadi bagian dari bahasa yang dipakai Allah dalam penyataan-Nya.[2]


2.3. Budaya dalam Perjanjian Lama[3]
           Membicarakan tentang sosio-budaya PL adalah sangat luas, oleh karena itu dalam pelajaran ini pembahasan akan dibatasi hanya pada struktur masyarakat, kehidupan ibadah, dan sistem pendidikan masa PL.

2.3.1. Struktur Masyarakat dalam Perjanjian Lama
          KELUARGA adalah unit utama dalam struktur masyarakat PL, karena memang sejak dari semula Allah memulai rencana penebusan-Nya melalui satu keluarga, yaitu keluarga Abraham. Dan melalui keluarga Abraham inilah Allah memanggil keluar umat-Nya untuk membina suatu hubungan yang istimewa dengan Dia, yang dikokohkan dengan membuat suatu Perjanjian (Covenant). Itu sebabnya anggota yang termasuk dalam Perjanjian ini adalah mereka yang disebut sebagai "keturunan" (secara jasmani) Abraham - dan selanjutnya keturunan Ishak dan Yakub (Im. 26:42,45). Kata "keturunan" ini (Ibr. 'ab' artinya bapak) muncul seribu dua ratus kali dalam PL. Konsep "keturunan" secara fisik sangat penting bagi bangsa Israel, karena disitulah ikatan keanggotaan dalam Perjanjian didasarkan. Oleh sebab itu tidak heran jika banyak sekali ditemui catatan silsilah dalam Alkitab, termasuk dalam kitab-kitab PB (Mat. 1 dan Luk. 3). Jika mereka termasuk dalam silsilah itu maka mereka memiliki hak sebagai anggota masyarakat Yahudi yang terikat dalam hubungan Perjanjian dengan Allah.

Keluarga
           Dasar pelembagaan keluarga diletakkan oleh Allah sendiri dalam Kej. 2, sebagai kesatuan ikatan yang permanen antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Istilah Ibrani yang dipakai untuk keluarga adalah 'misphahah' dan 'bayit' yang arti harafiahnya adalah "rumah" (bhs. Inggris 'household' atau dalam bhs. Indonesia lebih tepat "rumah tangga") yaitu diartikan sebagai mereka yang tinggal dalam satu atap rumah. Namun demikian, dalam PL sering kali keluarga bukan hanya terdiri dari suami, istri dan anak-anak, karena (tergantung dari konteksnya) yang dimaksud keluarga dalam PL lebih cenderung sebagai perluasan keluarga, yaitu suami, istri, anak-anak (sampai dua/tiga generasi), budak-budaknya dan termasuk juga keluarga dekat lain yang tinggal bersama, bahkan kadang seluruh suku juga disebut sebagai satu keluarga (1 Taw.13:14).

Lembaga Perkawinan
           Ikatan permanen antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam perkawinan yang diresmikan oleh Allah sendiri sebelum kejatuhan manusia dalam dosa (Kej. 1:26-27). Perkawinan dalam PL diterima sebagai suatu norma umum (tidak ada kata "bujangan" dalam bahasa Ibrani). Ketika Allah memberikan Hawa kepada Adam, dikatakan, "Inilah dia, tulang dari tulangku dan daging dari dagingku" (Kej. 2:23) sebagai pengakuan Adam akan keserupaan dan kesepadanannya dengan Hawa. Hubungan permanen perkawinan/pernikahan yang harmonis yang diciptakan oleh Allah ini rusak setelah manusia jatuh dalam dosa. Dan sejak itu, institusi pernikahan menjadi kabur dan akibatnya manusia lebih cenderung untuk merusak daripada mempertahankannya. Dalam seluruh PL ada ditunjukkan bentuk-bentuk penyelewengan pernikahan yang dilakukan oleh nenek moyang bangsa Israel, misalnya dalam praktek-praktek poligami dan perceraian.

a. Suami
           Dalam masyarakat PL, suami mempunyai kedudukan sebagai "tuan" yang memerintah atas istri dan anak-anak dan keluarga anak- anaknya, juga seluruh anggota keluarga yang lain dan budak-budaknya. Tapi pada sisi yang lain, suami juga menjadi penangungjawab atas semua tindakan yang dilakukan oleh seluruh anggota keluarganya. Oleh karena itu tidak jarang kepala keluarga akan menanggung hinaan, bahkan hukuman, untuk tindakan yang dilakukan oleh anak-anaknya (keluarganya). Suami juga mempunyai tanggungjawab untuk mencarikan istri/suami bagi anak- anaknya. Untuk itu ia harus paham betul hal-hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sehubungan dengan pernikahan menurut hukum bangsa Israel (Im. 18; Ul. 7; 20). Silsilah keluarga PL diurutkan dengan mengikuti keturunan dari suami, karena suamilah yang memberi identitas dan nama bagi keluarganya. Itu sebabnya dalam hukum Israel disebutkan berbagai peraturan untuk melindungi kelangsungan keluarga (Im. 25:47-49; Yer. 32:68; Ruth 2,3,4).
           Suami dalam PL juga mempunyai fungsi sebagai imam bagi keluarganya. Ia diharapkan memimpin seluruh keluarganya dalam mengikuti perayaan-perayaan keagamaan Yahudi. Seluruh tanggungjawab pendidikan anak-anak, khususnya anaknya laki-laki juga ada di tangannya. Sebagai negara yang dikelilingi oleh bangsa-bangsa kafir, tugas ini merupakan tugas yang tidak ringan.

b. Istri
           Sekalipun kelihatannya tanggungjawab suami lebih besar, namun tidak berarti bahwa istri PL pasif. Amsal 31 menceritakan secara panjang lebar tentang tugas-tugas seorang istri yang berbudi dan ideal. Dari tugas yang begitu banyak itu, tugas utama istri adalah untuk menghasilkan keturunan. Tapi itu bukan berarti tugas satu-satunya. Dari Amsal 31 dapat diambil kesimpulan bahwa istri PL tidak hanya melakukan tugas yang sehubungan dengan anak-anak dan rumah saja, Alkitab pada dasarnya memberikan tanggung-jawab yang besar bagi istri PL untuk menguasai bidang- bidang lain di luar rumahnya. Dalam peristiwa-peristiwa khusus, PL juga mencatat istri-istri menjalankan tugas-tugas yang tidak lazim dilakukan dalam budaya Israel, mis. memimpin perang (Debora), menjadi nabi (Miryam), bertindak untuk suami (Abigail), dll.
           Dalam perkawinan Yahudi, istri dengan kerelaan menundukkan diri di bawah suaminya dan mengambil kedudukan sebagai "penolong" (Kej, 2:18). Setelah melahirkan anak mereka akan menyusui anak- anaknya sampai usia dua atau tiga tahun. Pendidikan anak sampai usia lima tahun adalah tanggung jawab ibu, namun kemudian anak laki-laki akan dididik oleh ayahnya, sedangkan anak perempuan akan diajar oleh ibunya bagaimana menjadi seorang istri dan ibu yang sukses. Kesuksesan istri menjalankan keluarga seringkali menjadi ukuran bagaimana suami Yahudi akan dihormati di antara para pemimpin Israel.

c. Anak-anak
           Anak-anak adalah berkat dari Tuhan, buah yang diharapkan dari perkawinan. Itu sebabnya keluarga PL selalu mengharapkan sebuah keluarga yang besar. Merupakan suatu dukacita dan aib bagi keluarga PL yang tidak dikaruniai anak, seperti peristiwa yang menimpa Sara dan Hana. Sebaliknya banyak puji-pujian yang ditujukan bagi wanita yang melahirkan banyak anak (Maz. 128).
           Anak dalam PL diterima sebagai anggota masyarakat Israel secara penuh. Oleh karena itu tanggungjawab memelihara dan mendidik mereka adalah juga tanggungjawab masyarakat, selain tentu saja keluarganya. Ul. 6:4-9 merupakan perintah langsung dari Tuhan akan pentingnya pendidikan anak, untuk itu yang harus diperhatikan adalah:
*) Orang tua yang mengasihi Tuhan dan menyimpan Firman Tuhan dalam hatinya menjadi
    teladan bagi anak-anaknya (ay. 4-6).
*) Firman Tuhan harus menjadi percakapan utama dalam keluarga supaya tertanam dalam
    diri
 anak-anak (ay. 7).
*) Firman Tuhan harus dilahirkan dalam tingkah laku sehari-hari (ay. 7-9).
         
Anak laki-laki dalam keluarga Yahudi adalah tumpuan harapan bagi pemeliharaan masa tua orang tuanya, yaitu supaya mereka mendapat penguburan yang layak. Anak sulung dalam keluarga Yahudi, baik laki-laki maupun perempuan, mendapat tempat yang istimewa. Sepanjang hidupnya ia akan dituntut untuk memiliki tanggung jawab yang lebih besar atas tindakannya dan tindakan saudara- saudaranya yang lain. Apabila orang tuanya mati, anak sulung akan mendapat bagian warisan dua kali lipat. Jika ayahnya tidak memiliki anak laki-laki maka anak perempuan akan mewarisi seluruh harta ayahnya jika ia menikah dengan kaum keluarganya sendiri. Dibandingkan dengan bangsa-bangsa tetangga Israel, anak perempuan Yahudi mendapatkan perlakukan yang jauh lebih baik.
           Anak perempuan Yahudi diijinkan menikah sesudah usia 12 tahun. Pada usia itu diharapkan ia telah mempelajari semua kecakapan mengurus rumah tangga dan bagaimana menjadi istri dan ibu yang baik. Sebelum menikah maka ayahnya memiliki hak penuh atas putrinya. Ayah jugalah yang bertanggungjawab mencarikan suami bagi putrinya. Sesudah menikah maka ibu mertuanya akan mengambil alih pendidikan selanjutnya. Apabila karena sesuatu hal suaminya mati, maka ia akan dinikahkan dengan saudara laki-laki dari suaminya untuk menyelamatkan garis keturunan keluarganya. Namun jika suaminya tidak memiliki saudara laki-laki lain yang dapat menikahinya, maka seringkali ia akan kembali ke rumah ayahnya lagi (contoh kasus Ruth dalam keluarga Naomi).

Poligami
           Walaupun poligami memang ada dalam Perjanjian Lama, namun jangkauannya jangan dilebih-lebihkan, karena hampir terbatas pada raja-raja atau para pemimpin atau pejabat tinggi. Kecuali Salomo, umumnya yang sering terdapat adalah bigami, bukan poligami.
           Monogami tampaknya biasa terdapat dikalangan rakyat. Bapak-bapak leluhur kadang-kadang dianggap sebagai contoh untuk poligami. Tetapi poligami harus dibedakan dari perseliran. Pembedaan itu kelihatannya tidak penting bagi kita, tetapi sangat penting di dunia kuno. Seorang selir adalah budak, sangat berbeda dan jauh lebih rendah dalam hubungannya dengan tuannya, bila dibandingkan dengan istrinya. Baik Abraham maupun Ishak mempunyai hanya satu istri, sedang Yakub, yang sebenarnya menginginkan hanya satu istri, mengenal empat perempuan dalam kehidupannya (dua istri dan dua selir) akibat tipu daya dan iri hati.
           "Tetapi sejak semula tidaklah demikian" (Mat. 19:18). Kata-kata yang diucapkan Yesus tentang perceraian itu berlaku juga untuk poligami. Riwayat penciptaan secara jelas berbicara tentang satu suami satu istri, "satu daging" antara satu laki-laki dan satu perempuan (Kej. 2:24). Di samping itu, ada bagian-bagian dalam tulisan-tulisan hikmat yang mendorong, atau setidak-tidaknya menganjurkan, monogami yang kokoh (Ams. 5:15-20; 18:22; 31:10-31, Kidung Agung) dan ada penggunaan gambaran pernikahan untuk melukiskan hubungan yang eksklusif antara Allah dan Israel. Meskipun orang sadar bahwa dari segi teologis poligami adalah kurang ideal, namun poligami ditoleransi di Israel sebagai suatu kebiasaan sosial. Tetapi ada hukum-hukum yang membatasi dampak-dampaknya yang mungkin menghina pihak perempuan.
           Seperti dikatakan di atas, kedudukan seorang selir adalah jauh di bawah kedudukan seorang istri, tetapi para selir mempunyai hak legal, sebagaimana dinyatakan dalam Keluaran 21:7:11. Ia tidak dapat dijual kembali oleh tuannya; ia harus diperlakukan sebagai selir satu orang saja, bukan mainan keluarga. Kalau tuannya mengambil selir lain, ia tidak boleh mengabaikan kewajibanya kepada selir yang pertama dalam hal materi maupun seksual. Kalau demikian hak-hak selir, maka hak-hak istri dalam keadaan poligami tentu saja tidak kurang dari itu. Ulangan 21:10-14 juga melindungi hak seorang perempuan tawanan perang yang diambil menjadi istri. Ia harus diperlakukan secara layak dan manusiawi dan tidak dapat diperlakukan sebagai budak. Hukum warisan dalam Ulangan 21:15-17 secara tidak langsung mengecam bigami bahwa seorang laki-laki tidak dapat mencintai dua orang perempuan secara sama, atau pada akhirnya salah seorang sama sekali tidak dicintainya lagi. Istri yang tidak dicintai itu dilingdungi dari perlakukan yang tidak adil; jika anak laki-lakinya adalah anak sulung maka anak itu tidak bileh kehilangan warisannya karena ibunya tidak dicintai. Cerita tentang Elkana dan istri-istrinya yang saling bersaing (1 Sam. 1) memang tidak untuk mengkritik bigami secara langsung, tetapi bisa menjadi ilustrasi yang hidup tentang kesengsaraan yang dapat ditimbulkan oleh praktik tersebut.

PERCERAIAN
           Poligami diterima tanpa persetujuan yang jelas, namun ada hukum yang mengecamnya secara tidak langsung. Perceraian juga diijinkan, tetapi akhirnya dikecam pula secara langsung. Perceraian hampir tidak disinggung dalam hukum Perjanjian Lama, sebab pernikahan dan perceraian bukanlah kasus perdata seperti dalam kebudayaan masa kini. Kedua-duanya termasuk yuridiksi rumah tangga. karena itu, orang tidak harus pergi ke pengadilan untuk bercerai.
           Hukum-hukum mengenai perceraian menyebutkan tentang keadaan yang tidak mengijinkan adanya perceraian dan aturan-aturan mengenai hubungan kedua belah pihak setelah perceraian terjadi. Dalam kedua kasus ini perlindungan terhadap perempuan rupanya menjadi pokok utama hukum-hukum tersebut. Dalam, Ulangan 22:28-29 ada larangan untuk menceraikan perempuan yang harus dinikahi oleh laki-laki yang telah memeperkosanya. Peraturan dalam Ulangan 24:1-4 menjadi pokok pertentangan antara Yesus dan orang Farisi. Peraturan itu tidak "memerintahkan" perceraian tetapi mengandaikan bahwa perceraian sudah terjadi. Dalam kasus ini, sang suami diminta menulis surat cerai untuk melindungi istrinya. Jika tidak, ia atau suami barunya yang kemudian dapat dituduh berzinah. Suami pertama dilarang mengambil kembali perempuan apabila suaminya yang berikut menceraikannya atau meninggal dunia. Dapat disebutkan lagi kasus perempuan tawanan yang hendak diceraikan dan tidak boleh dijual sebagai budak, kalau suaminya tidak merasa puas. Dalam hal itu perceraian tampaknya lebih baik daripada perbudakan. Setidak-tidaknya martabat dan kemerdekaan masih dipertahankan, bila dibandingkan dengan perbudakan (Ul 21:4).
           Dengan demikian perceraian ditoleransi dalam batas-batas hukum. dibandingkan dengan poligami, perceraian lebih jauh dari kehendak Allah. Dalam Maleakhi 2:13-16 ada serangan yang tidak mengenal kompromi terhadap perceraian, yang memuncak dengan kecaman yang terang-terangan: "Aku membenci perceraian, firman Tuhan, Allah Israel". Tidak ada kecaman atas poligami yang setajam atau dilengkapi dengan argumen teologis yang kuat seperti itu, barangkali karena poligami hanya merupakan "perluasan" pernikahan yang melampaui batasan monogami yang dimaksudkan Allah, tetapi perceraian sama sekali menghancurkan pernikahan. Dalam kata Maleakhi, perceraian berarti "menutup [diri] dengan kekerasan"". Poligami menggandakan hubungan tunggal yang Allah kehendaki, sedangkan perceraian menghancurkan hubungan itu atau mengandaikan hubungan itu sudah hancur.

2.3.2. Strata dalam Masyarakat Perjanjian Lama
           Sekalipun tidak ditonjolkan, ada perbedaan kelas-kelas dalam masyarakat PL, khususnya setelah zaman kerajaan terbentuk. Perbedaan antara mereka yang kaya dan miskin menjadi sangat nyata. Beberapa orang mendapat penghasilan dari tanah yang berlebihan dan akhirnya menjadi kaya. Tapi ada juga yang karena melakukan praktik- praktik yang tidak adil sehingga menekan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan, sehingga mereka yang tidak diuntungkan menjadi miskin. Berikut ini adalah perbedaan strata dalam masyarakat PL secara umum:

a. Kelompok masyarakat yang berpengaruh
           Mereka adalah para tua-tua agama dan kepala rumah tangga. Setelah zaman kerajaan, muncul kelompok yang disebut sebagai para pemuka, yaitu pembantu-pembantu raja dan juga para pahlawan.

b. Penduduk asli setempat
           Mereka yang memiliki tanah dan tinggal sebagai penduduk asli di Palestina.

c. Penduduk asing
           Mereka adalah pendatang dan orang bebas (bukan budak) tetapi tidak memiliki hak penuh sebagai warganegara Palestina.

d. Pekerja upahan
           Mereka tidak memiliki tanah, hidup sebagai tenaga upahan.

e. Pedagang
           Mereka adalah orang-orang asing yang datang untuk berdagang.

f. Budak-budak
           Mereka bukan hanya orang Israel saja (yang miskin), tetapi juga pendatang asing yang hidup sebagai tawanan perang. Perbudakan adalah salah satu kebiasaan cara hidup pada masa PL.


2.4. Sistem Ibadah dalam Perjanjian Lama
           Israel dikelilingi oleh bangsa-bangsa tetangga yang tidak mengenal Allah (kafir). Itu sebabnya Allah berkali-kali harus mengingatkan bangsa Israel untuk tidak mengikuti kebiasaan peribadahan bangsa- bangsa tsb. Namun demikian telah berulang kali terjadi bangsa Israel tidak taat dan selalu jatuh pada dosa yang sangat dibenci Allah yaitu menyembah kepada ilah yang lain. Tidak jarang Tuhan menghukum mereka, bahkan dengan menyerahkan mereka untuk dikalahkan dan dijajah oleh bangsa-bangsa lain. Cara-cara beribadah bagaimanakah yang diikuti bangsa Israel sehingga membuat Allah Yahweh murka dan menghukum mereka?

Berikut ini adalah beberapa karakteristik penyembahan agama kafir:
a. Mereka memiliki banyak tuhan (dewa), karena kebanyakan agama kafir adalah politheistik.
b. Mereka menyembah kepada patung-patung, atau gambaran-gambaran yang menyerupai
    binatang, manusia atau benda-benda lain sebagai simbol akan allah mereka.
c. Keselamatan adalah usaha manusia untuk melepaskan diri dari kecenderungan berbuat  
   dosa.
d. Mereka percaya bahwa persembahan-persembahan yang mereka bawa kepada ilah-ilah
     mereka dapat memberikan kekuatan gaib yang akan menghindarkan mereka dari
     kecelakaan atau bahaya.

           Dibandingkan dengan penyembahan yang dilakukan oleh bangsa Israel kepada Allah Yahweh, Israel sendiri sebenarnya mempunyai cara-cara ritual yang telah dipelihara sejak masa Adam dan Hawa; juga Kain dan Habel. Dari contoh-contoh itu jelas bahwa Allah menerima penyembahan manusia (Kej. 4:6). Tidak dikatakan dengan jelas oleh Alkitab mengapa mereka harus memberikan korban persembahan, tapi dari konteks Kejadian 4, terlihat bahwa persembahan itu diberikan sebagai ucapan syukur atas pemeliharaan Tuhan yang disertai dengan harapan bahwa Allah akan senantiasa memelihara mereka di hari-hari kemudian. Tetapi Alkitab juga tidak menjelaskan mengapa Allah menerima persembahan Habel tetapi Kain tidak. Tapi inilah pertama kali disebutkan dalam Alkitab korban persembahan memakai binatang. Dan sejak itu persembahan binatang dipakai sebagai korban bakaran untuk menjadi salah satu tata upacara yang dilakukan dalam ibadah.
           Pada masa Musa penyembahan kepada Allah tidak lagi dilakukan di tanah terbuka, tapi di kemah pertemuan Bait Suci, sedangkan penjelasan secara lengkap diberikan dalam Kel. 27:1-3, sesuai perintah yang diterima Musa dari Allah, dan Musa sendiri bertindak sebagai imam, menjadi perantara antara Allah dan umat Israel. Pada masa iman-iman, bangsa Israel telah memiliki kelompok imam yang dipilih dari keturunan keluarga Harun, suku Lewi, yang bertugas untuk mengatur tata ibadah kepada Allah. Kitab Imamat mencatat berbagai macam peraturan tata ibadah bagi bangsa Israel. Tidak selalu bangsa Israel melakukan ibadah yang benar, karena ibadah yang sejati bukanlah tergantung dari tempat dan tata caranya tetapi dari sikap hati yang benar. Tapi sering kali bangsa Israel tidak memiliki hati yang tertuju kepada Tuhan, sehingga tata ibadahpun tidak ada gunanya.
           Ketika akhirnya bangsa Israel dihukum karena telah meninggalkan Tuhan, dan Tuhan menyerahkan mereka sebagai tawanan kepada bangsa- bangsa lain, barulah bangsa Israel menyadari betapa pentingnya kembali beribadah kepada Tuhan dan memelihara Taurat-Nya. Oleh karena itu dalam rangka menyelamatkan kehancuran bangsa ini karena tidak lagi hidup sebagai umat Tuhan, maka Ezra, Bapak Yudaisme, mulai mengembalikan/membangkitkan kesukaan untuk beribadah dan memelihara Firman Tuhan agar bangsa ini boleh berjalan sesuai dengan jalan Tuhan. Tetapi karena di tanah pembuangan mereka tidak dapat lagi pergi beribadah ke Yerusalem (apalagi Bait Allah di Yerusalem telah dihancurkan musuh), maka didirikanlah tempat ibadah sinagoge di tanah pembuangan Babel. Di sinilah akhirnya agama Yudaisme lahir dan berkembang. Sekalipun di sinagoge mereka tidak lagi memberikan korban bakaran seperti di Bait Suci, namun di sinagoge ini bangsa Israel belajar Taurat Tuhan dengan teliti dan tradisi nenek moyang mereka terpelihara dengan baik sampai dengan masa Perjanjian baru.


2.5. Sistem Pendidikan dalam Perjanjian Lama
          
Keluarga menjadi pusat dimana pendidikan diberikan pada masa PL, khususnya oleh mereka yang telah berumur. Sumber bijaksana dan pengetahuan, dipercaya oleh bangsa Israel, didapatkan dari pertambahan umur seseorang. Oleh karena itu orang-orang muda akan belajar segala sesuatu dari orang-orang tua (tua-tua) yang ada di sekitar mereka. Keluarga memiliki tanggung jawab penuh bagi pendidikan anak-anaknya, khususnya pendidikan rohani. Tidak ada pilihan untuk mereka menyerahkan pendidikan ini kepada orang lain karena alasan kesibukan.
           Seperti telah disebutkan sebelumnya, anak-anak Israel pada usia balita dididik oleh ibu mereka. Ketika anak laki-laki cukup besar maka ayah akan memperkenalkan mereka pada pekerjaannya sehari-hari, dan sejak itu anak akan terus mendengar didikan ayahnya sambil bekerja. Sedangkan ibu akan bertanggung jawab terhadap pendidikan anak perempuannya, untuk menjadikannya istri dan ibu yang baik. Setiap makan malam orang tua akan menggunakan waktu berkumpul dengan keluarganya dan mengajarkan nilai-nilai luhur ajaran nenek moyang mereka, dengan meminta anak-anak yang terkecil dalam keluarga untuk menanyakan apa saja yang dilakukan oleh nenek moyang mereka.
           Jika seorang anak Yahudi mendapat didikan dari orang lain selain ayahnya sendiri, maka ia juga akan memanggilnya "ayah". Hal pertama yang diajarkan kepada mereka adalah pelajaran tentang sejarah bangsa Israel, dalam bentuk kredo-kredo dimana inti sari sejarah Israel telah diformulakan. Dan untuk itu anak harus menghafal luar kepala selama satu tahun. Namun demikian pada dasarnya tidak ada sekolah formal pada masa PL. Anak belajar bersama dengan orang tuanya dan orang dewasa yang lain dengan terlibat dalam urusan kehidupan sehari-hari. Mereka bertanya dan belajar sepanjang kehidupan mereka melalui setiap kesempatan yang datang, dan orang tua akan selalu siap memberikan penjelasan.









































[1] David L. Baker, Mari Mengenal ...Perjanjian Lama, (Jakarta, PT . BPK Gunung Mulia, 2004), hal. 15 (edisi baru)
[2] Ibid, hal.231-232 (lihat juga LaSor dkk., Pengantar Perjanjian Lama 1 (Jakarta, PT. BPK Gunung Mulia, 2002), hal.75-89
[3] Christopher Wright, Hidup Sebagai Umat Allah : Etika Perjanjian Lama: Poligami
dan Perceraian, (Jakarta, BPK Gunung Mulia, 1995), hal. 180-183

Tidak ada komentar:

Posting Komentar